Indeks

BPOM Tegas: Produk Skincare Influencer Reza Gladys dan Shella Saukia Dinyatakan Ilegal, Ini Fakta Terbarunya

Ilustrasi produk skincare ilegal yang tidak memiliki izin edar dari BPOM. (Foto: Freepik/Redaksi)

JAKARTA – Dua nama besar di dunia skincare influencer, Reza Gladys dan Shella Saukia, tengah jadi sorotan publik. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengonfirmasi bahwa produk skincare milik keduanya telah dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin edar resmi serta mengandung bahan berbahaya.

Produk Reza Gladys Tidak Terdaftar BPOM

BPOM menegaskan bahwa produk Glafidsya Glowing Booster Cell milik Reza Gladys tidak terdaftar sebagai kosmetik resmi. Produk tersebut juga tidak memenuhi standar keamanan karena dikategorikan sebagai injeksi—yang hanya boleh digunakan oleh tenaga medis resmi.

Glafidsya Glowing Booster Cell tidak terdaftar di BPOM.” — Pernyataan Resmi BPOM

BPOM mencabut izin edar sejak Februari 2024 dan menyebut klaim “approved” atau hasil uji laboratorium yang disampaikan influencer tanpa izin adalah menyesatkan.

Shella Saukia dan MC Skincare Masuk Daftar Hitam

Produk yang diasosiasikan dengan Shella Saukia, yaitu MC Skincare, masuk dalam daftar 34 kosmetik berbahaya temuan BPOM triwulan April–Juni 2025. Produk tersebut diketahui mengandung bahan dilarang seperti hidrokinon, asam retinoat, dan mometason furoat.

BPOM telah menghentikan produksi dan peredaran produk tersebut secara nasional. Masyarakat diminta berhati-hati terhadap peredaran kembali produk serupa lewat jalur online atau reseller tidak resmi.

Jika ditemukan indikasi pidana, maka proses hukum akan dilanjutkan secara pro justitia.” — Kepala BPOM, Taruna Ikrar

Risiko Kesehatan Konsumen

BPOM menegaskan bahwa penggunaan produk dengan kandungan bahan berbahaya tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan efek serius seperti iritasi, alergi, kerusakan kulit, gangguan hormonal hingga efek sistemik jangka panjang.

Konsumen diminta lebih waspada terhadap produk yang viral di media sosial, karena popularitas tidak menjamin keamanan. BPOM mengimbau untuk selalu cek izin edar di situs resmi atau aplikasi Cek KLIK.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version