Dijerat Pasal Suap dan Pemufakatan Jahat
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan f, serta Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur pidana terhadap penyelenggara negara yang menerima atau menjanjikan suap. Sementara pihak pemberi dari kalangan swasta dikenai Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor.
KPK juga menelusuri dugaan pemufakatan jahat dalam proses pengesahan APBD OKU 2025, yang ditengarai menjadi momen krusial pengaturan proyek melalui pokir. Proyek-proyek itu kemudian dikelola oleh pihak rekanan tertentu dengan pola fee yang sudah disepakati sebelumnya.
“Ini bukan sekadar kasus pengadaan, tapi indikasi korupsi sistematis melalui proses legislasi anggaran daerah,” tambah Budi Prasetyo.
Hingga berita ini dirilis, dua tersangka dari pihak swasta telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. Sementara itu, penyidikan terhadap pihak legislatif dan pejabat daerah masih terus berjalan.
Redaksi | terkinijambi.com
