Indeks

Skandal Pokir DPRD OKU: KPK Ungkap Modus Transaksional Proyek PUPR

OKU, Sumatera Selatan, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami praktik penyalahgunaan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Pokir yang seharusnya menjadi saluran aspirasi masyarakat, diduga kuat dijadikan alat tawar politik untuk memuluskan proyek-proyek tertentu dengan imbalan fee.

Dalam konstruksi kasus yang dibuka pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada Maret 2025 lalu, terungkap adanya permintaan jatah pokir oleh anggota DPRD OKU hingga Rp35 miliar kepada Dinas PUPR. Proyek-proyek tersebut kemudian dipaketkan dan dikelola oleh pihak swasta yang ditunjuk, dengan komitmen fee sebesar 20 persen untuk oknum DPRD dan 2 persen untuk pihak Dinas PUPR.

“Pemeriksaan dilakukan terhadap para saksi yang diduga mengetahui proses penganggaran dan pembahasan pokir dalam APBD. Kami mendalami dugaan adanya peran anggota DPRD yang menyalahgunakan kewenangan untuk mendapatkan keuntungan dari pengadaan proyek,” jelas Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, Senin (8/7).

Sejauh ini, KPK telah memeriksa lebih dari 10 anggota DPRD lintas fraksi, termasuk Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto (Gerindra), serta sejumlah legislator dari PAN dan PKB. Pemeriksaan juga menyasar mantan Penjabat Bupati OKU, M. Iqbal Alisyahbana, dan Kepala BKAD Setiawan yang menjabat saat pengesahan APBD 2025 dilakukan.

Pokir Dijadikan Komoditas Politik

Pokok Pikiran (Pokir) adalah instrumen legal yang diatur dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017. Secara prinsip, pokir berasal dari hasil reses dan musyawarah masyarakat, kemudian dirangkum oleh anggota dewan sebagai usulan program ke OPD teknis.

Namun dalam praktiknya, pokir kerap disalahgunakan menjadi ruang kompromi politik antara legislatif dan eksekutif.

“Ketika pokir diubah menjadi proyek titipan berbayar, itu bukan aspirasi rakyat, melainkan jual beli kewenangan,” ungkap Dr. Luthfi Djamal, pakar tata kelola publik dari Sumatera Selatan.

KPK sendiri telah beberapa kali mengingatkan bahwa pokir bukanlah alat transaksi. Dalam berbagai evaluasi, lembaga antikorupsi itu menyebut pokir rentan menjadi sarana korupsi anggaran karena minim transparansi dan rentan negosiasi politik tertutup.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version