Indeks

RUNTUHNYA ETIKA MORAL KEKUASAAN

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan

Dari pandangan Plato tersebut, hukum dan moral memiliki keterikatan dalam kehidupan manusia. Suatu pandangan yang menempatkan etika dan moral sebagai tempat bersemayamnya ruh hukum dalam rangka membatasi kekuasaan yang berada pada kepala tanpa isi, serta sebagai ruh hukum yang mengatur prinsip-prinsip pengabdian.

Plato melihat pelanggaran yang dilakukan seseorang ibarat penyakit bagi pelanggarnya. Penyakit ini dianalogikan sebagai sakit jiwa dan hukum harus dapat menjadi obat yang mampu menyembuhkan penyakit jiwa tersebut dari penderitanya (J.H. Rapar, 2002: 83). Suatu keadaan kejiwaan atau mentalitas yang menggambarkan kekosongan isi kepala dari unsur pembeda antara manusia dengan binatang.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version