Indeks

KPK Telisik Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Kawasan Geopark Raja Ampat

Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri potensi korupsi dalam tata kelola izin tambang nikel di wilayah geopark dunia Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kajian ini dilakukan secara mendalam oleh tim Koordinasi dan Supervisi KPK sejak beberapa waktu lalu.13 Juni 2025

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa lembaganya telah melakukan kajian jauh sebelum kasus tambang nikel di Raja Ampat mencuat ke publik. Kajian ini menjadi bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

Kajian ini sudah dilakukan jauh sebelum kasusnya viral. Sekarang sedang dalam tahap penelaahan dan akan diteruskan ke instansi teknis seperti Kementerian ESDM, KLHK, dan pemda terkait,” kata Setyo Budiyanto dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Empat Izin Tambang Dicabut, PT Gag Nikel Masih Diizinkan

Pemerintah pusat melalui rapat terbatas memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) yang berada di kawasan geopark Raja Ampat. Langkah ini diambil setelah ditemukan pelanggaran dalam hal AMDAL dan persetujuan lingkungan.

Namun, PT Gag Nikel, anak usaha dari BUMN PT Antam Tbk, tetap diperbolehkan beroperasi karena wilayah eksplorasinya berada di luar kawasan geopark. Meski begitu, perusahaan ini tetap akan berada dalam pengawasan ketat oleh KLHK dan Kementerian ESDM.

KPK Cermati Proses Perizinan Tambang

KPK menekankan pentingnya pencegahan sejak awal dalam tata kelola sumber daya alam. Kajian ini mencakup:

  • Prosedur penerbitan IUP oleh pemerintah daerah dan pusat,
  • Kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup,
  • Indikasi suap atau gratifikasi dalam proses perizinan tambang.

“Jika dari hasil kajian ditemukan adanya indikasi tindak pidana, maka akan kami tindaklanjuti ke tahap penegakan hukum,” tegas Ketua KPK.

Geopark Raja Ampat Harus Dilindungi

Raja Ampat merupakan salah satu kawasan geopark dunia yang diakui oleh UNESCO. Kegiatan tambang di wilayah ini telah menuai kritik keras dari para pegiat lingkungan. KPK menegaskan bahwa tidak boleh ada kompromi dalam menjaga integritas kawasan konservasi.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version