Indeks

RUNTUHNYA ETIKA MORAL KEKUASAAN

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan

Agar tidak terjadi sebuah organisasi kekuasaan yang tidak ada bedanya dengan ideologi kartel, atau tidak terjadi suatu penyelenggaraan kekuasaan sebagaimana pandangan St. Agustinus yang menyatakan adanya dua bentuk organisasi kekuasaan, dengan salah satu bentuknya yaitu berupa organisasi kekuasaan setan.

Secara kasatmata, hanya setan bersama nafsu dan naluri kebinatangannya yang memiliki kekuasaan melupakan hukum dan mengubah paradigma nilai kemanusiaan. Yang semula dengan terminologi homo homini socius (manusia adalah kawan bagi manusia lainnya), lalu karena runtuhnya nilai-nilai luhur etika kekuasaan maka ungkapan tersebut berubah menjadi homo homini lupus (manusia menjadi srigala bagi sesamanya), sebagai simbolisasi dari keserakahan dan kebuasan manusia yang tidak berbeda dengan binatang buas.

Pandangan Aristoteles ini kiranya menjadi teori awal munculnya konsepsi kedaulatan hukum. Karena hukum berada di atas tindakan para penguasa, kedaulatan tidak lagi berada di tangan penguasa tetapi pada tujuan dan fungsi hukum itu sendiri. Walaupun proses tindakan hukumnya diawali dengan sebuah pengaduan, bukan laporan, hukum tetaplah hukum yang akan menerapkan mekanisme konsekuensi hukum terhadap setiap perilaku penyalahgunaan wewenang, agar benar-benar terwujud kemanfaatan hukum yang melahirkan efek jera.

Suatu keadaan pemikiran yang tertanam pada setiap kepala sebagai pemegang kekuasaan, agar sejauh mungkin menghindari pelaksanaan ataupun mencegah bagi terwujudnya pepatah (adagium) sebagaimana dipopulerkan oleh Lord Acton: “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely”, yang pada intinya menggambarkan kecenderungan kekuasaan untuk merusak, terutama kekuasaan yang tidak terbatas, yang cenderung disalahgunakan.

Ungkapan Aristoteles dimaksud tidak jauh berbeda dibandingkan dengan pandangan gurunya (Plato) yang memandang bahwa hukum dan undang-undang bukanlah semata-mata berfungsi untuk memelihara ketertiban dan menjaga stabilitas negara, melainkan yang utama adalah untuk menolong setiap warga negara mencapai keutamaan atau kebajikan pokok sehingga akhirnya layak menjadi warga negara dari negara ideal.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version