Red Notice : Kejagung Kepada Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem, Tersangka Kasus Chromebook

TerkiniJambi

“Kami akan tempuh jalur hukum internasional. Bila Red Notice sudah terbit, kami akan koordinasikan dengan otoritas Australia agar yang bersangkutan dapat diproses lebih lanjut,” tegas Ketut Sumedana.

Kronologi Singkat

Skandal ini mencuat dari proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp3,7 triliun untuk keperluan sekolah-sekolah di berbagai daerah, yang dilakukan pada masa pandemi COVID-19. Pengadaan ini diduga bermasalah sejak tahap perencanaan hingga eksekusi, dan merugikan negara lebih dari Rp400 miliar, menurut perhitungan awal auditor forensik.

Baca Juga :  Polisi Kantongi Identitas Pengunjung yang Diduga Cetuskan Tantangan Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Sebelumnya, dua pejabat Kemendikbudristek yakni Sri Wahyuningsih (eks Dirjen PAUD-Dikdasmen) dan Mulyatsyah (eks Kepala Biro Keuangan) telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

Baca Juga :  Prabowo Bantah Anggapan 'Dibohongi' Menteri-Menterinya

Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam waktu dekat.

Editor: Redaksi Terkinijambi.com

Sumber: Investigasi Redaksi & Kejaksaan Agung RI

Tanggal: 17 Juli 2025

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025