Indeks

Kakek 63 Tahun di Serang Cabuli Tetangga Disabilitas Autisme, Warga Gerebek di Tempat Kejadian

Serang – Warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, digemparkan oleh ulah bejat seorang kakek berinisial IB (63) yang diduga mencabuli seorang wanita penyandang autisme berusia 47 tahun, yang tak lain merupakan tetangganya sendiri. Aksi tak bermoral itu dilakukan saat korban tengah sendirian di rumah.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (25/6/2025) siang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, IB memasuki rumah korban tanpa izin dan langsung masuk ke dalam kamar. Aksi tak senonoh tersebut diketahui oleh seorang anak kecil, keponakan korban, yang mencurigai gerak-gerik pelaku dan mengintip melalui celah pintu.

Saat anak itu melihat IB tengah bersama korban, pelaku justru marah dan menendang anak tersebut. Untungnya, sang anak berhasil lari dan melaporkan kejadian itu kepada warga sekitar. Mendapat laporan, warga langsung mendobrak pintu rumah korban dan menangkap pelaku di lokasi kejadian.

“Pelaku diamankan oleh warga dan dibawa ke rumah Ketua RT untuk menghindari tindakan main hakim sendiri,” ujar salah satu saksi mata.

Dilaporkan Resmi oleh Keluarga

Pihak keluarga korban yang tak terima atas kejadian tersebut langsung membuat laporan resmi ke Polres Serang pada Senin (30/6/2025). Proses penyelidikan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.

Setelah cukup bukti dikumpulkan, polisi akhirnya melakukan penangkapan terhadap IB di kediamannya pada Jumat (11/7/2025). Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Mapolres Serang untuk menjalani proses hukum.

Korban Difabel, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Penyidik menyebut korban merupakan penyandang autisme yang tinggal bersama keluarganya dan dalam kondisi sangat rentan terhadap kekerasan. Atas perbuatannya, IB dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Korban merupakan perempuan berkebutuhan khusus, dan ini menjadi perhatian serius kami,” kata AKP Dedi Jumhaedi, Kasi Humas Polres Serang.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version