Vonis Kasus Korupsi TWP AD: Dua Sipil Dihukum Berat, Negara Rugi Rp66 Milia

TerkiniJambi

Status Terkini dan Pemulihan Aset

Kedua terdakwa masih diberi waktu untuk mengajukan banding. Kejaksaan juga telah menyita sejumlah aset sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian negara.

Baca Juga :  Zarof Ricar Minta Maaf Usai Tertangkap Tim Kejagung : Menimbun Emas dan Uang Hampir Rp1 Triliun

Catatan Redaksi

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan dana publik, termasuk dalam tubuh militer, harus diperketat. Hukum harus berlaku tanpa pandang bulu, demi menjaga integritas dan hak prajurit yang semestinya dilindungi.

Baca Juga :  Duo Bos Sritex Terseret Kasus Kredit Rp1,08 Triliun: Kejagung Bongkar Peran Kedua Kakak-Adik

Reporter: Tim Redaksi

Editor: Redaksi @terkinijambi.com

Foto: Dok. Kejaksaan Agung RI /

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025