Indeks

Viral Kades Casmari Sawer DJ Nathalie Holscher, DPMD Cirebon Ingatkan Etika Kepala Desa

Gambar ilustrasi Casmari sedang menyawer DJ Nathalie di panggung

CIREBON – Aksi saweran yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Casmari saat DJ Nathalie Holscher tampil di salah satu diskotek Cirebon memicu reaksi publik. Dalam video yang viral, Casmari tampak menyawer uang tunai ke arah panggung, dan diakui menghabiskan sekitar Rp2 juta untuk momen tersebut.

Menariknya, Casmari mengaku dalam kesempatan berbeda pernah menghabiskan hingga Rp15 juta untuk saweran dalam acara orgen tunggal. Ketika dikonfirmasi, ia menyatakan bahwa seluruh dana tersebut berasal dari kantong pribadi, bukan dana desa.

“Itu uang saya sendiri, dari usaha dan properti sebelum saya menjabat sebagai kades,” ujar Casmari usai dimintai klarifikasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Kamis (13/6/2025).

Meski tidak melanggar secara hukum, DPMD menyayangkan tindakan itu karena dinilai kurang pantas dilakukan oleh seorang kepala desa yang semestinya memberi contoh baik kepada masyarakat.

“Tidak ada pelanggaran hukum, tapi secara etika jabatan ini harus dijaga. Kepala desa adalah figur publik,” tegas perwakilan DPMD Cirebon.

Aturan yang Berlaku

Berdasarkan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 155 Tahun 2020 tentang Kode Etik Kepala Desa:

  • Pasal 3: Kepala Desa wajib menjaga martabat dan kehormatan jabatan.
  • Pasal 4: Kepala Desa dilarang melakukan perbuatan yang mencoreng nama baik pemerintah desa.
  • Pasal 7: Pelanggaran etik dapat dikenai sanksi administratif, dari teguran tertulis hingga usulan pemberhentian.

Atas dasar itu, Casmari telah diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi tindakan serupa di kemudian hari.

Respons Warga

Reaksi dari publik pun beragam. Sebagian menilai itu urusan pribadi, namun banyak juga yang mempertanyakan etika seorang kepala desa di tempat hiburan malam.

“Sebagai pemimpin, harusnya tahu batas. Walau uang sendiri, tetap tidak elok,” kata Rendi, warga Cirebon.

Kesimpulan

Kasus ini menjadi pengingat bahwa meski tidak melanggar hukum, seorang pejabat publik tetap harus menjaga etika. Jabatan kepala desa bukan hanya soal administrasi, tapi juga soal perilaku di mata masyarakat.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version