Indeks

Dana Pelatihan Industri Rp1,7 Miliar Raib: Janji Naik Kelas Berujung Penahanan

PALI – Harapan masyarakat untuk memiliki tenaga kerja yang lebih terampil melalui program pelatihan industri justru berubah menjadi cerita pahit. Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pelatihan industri senilai Rp1,7 miliar.

Program yang semula ditujukan untuk meningkatkan kapasitas tenaga kerja lokal, kini justru menyeret nama-nama ke jalur hukum. Alih-alih pelatihan nyata, yang ditemukan justru laporan fiktif dan penggelembungan anggaran, menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit.

Pihak Kejaksaan tak tinggal diam. Dalam waktu singkat, dua tersangka langsung ditahan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk ratusan dokumen dan keterangan para saksi.

“Penanganan perkara ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mengawal dana publik. Kami tidak segan menindak, meski kasus terjadi di wilayah pelosok,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri PALI dalam pernyataan resminya.

Penahanan ini menambah daftar kasus korupsi daerah yang berhasil diungkap dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. Publik pun menyambut baik langkah cepat dan tegas Kejaksaan, seraya berharap uang negara bisa diselamatkan, dan kepercayaan publik terhadap lembaga kembali pulih.

“Kami yakin, kalau penegakan hukum dimulai dari hulu, maka pembangunan pun bisa lebih pasti dari awal,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.

Kini, masyarakat hanya ingin satu: uang pelatihan harus kembali ke tujuan semula, dan para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kasus ini diharapkan menjadi alarm koreksi sistemik, agar ke depan tidak ada lagi celah bagi oknum untuk bermain-main dengan anggaran rakyat, apalagi atas nama pelatihan dan pemberdayaan.

#Kejaksaan #Jaksapedia #Korupsi #DanaPelatihan #PALI #HukumTegas #Transparansi

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version