KPK Telisik Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Kawasan Geopark Raja Ampat

TerkiniJambi

Lembaga antirasuah juga mengingatkan agar seluruh pihak, baik pemerintah maupun swasta, menjunjung tinggi tata kelola yang baik dalam pemanfaatan sumber daya alam nasional.

Baca Juga :  KPK Gempur Korupsi Infrastruktur: OTT Sumsel dan Sumut Jerat Pejabat hingga DPRD


Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi Ketua KPK, serta informasi dari KLHK dan keputusan pemerintah pusat mengenai pencabutan izin tambang di Raja Ampat.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025