Berita  

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024: Ada Praktik Jual-Beli

TerkiniJambi


Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengonfirmasi tengah menyelidiki dugaan praktik korupsi dalam pengalokasian kuota haji tahun 2024. Informasi ini disampaikan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan kepada media, Rabu (19/6/2025).

Penyelidikan ini dilakukan atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran kuota haji tambahan sebesar 20 ribu jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Sebagian dari kuota itu diduga dialihkan dari jemaah reguler ke jemaah haji khusus, tanpa dasar hukum yang sah.

“Iya benar, itu sedang kami lakukan penyelidikan,” ungkap Asep Guntur kepada wartawan.

Kasus ini mencuat ke publik setelah sejumlah organisasi masyarakat sipil melayangkan laporan resmi ke KPK. Di antaranya adalah Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu, Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK), dan Amalan Rakyat, yang telah melaporkan dugaan praktik jual-beli kuota sejak Juli 2024.

Pelapor menyebutkan bahwa kuota tambahan haji yang seharusnya diperuntukkan bagi jemaah reguler, justru diberikan kepada biro haji khusus (PIHK). Skema ini diduga menyimpang dari UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, khususnya Pasal 64 ayat (2).

KPK menyatakan bahwa proses saat ini masih berada di tahap telaah atau penyelidikan awal. Keterangan, dokumen pendukung, dan alat bukti sedang dikumpulkan sebelum dapat dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Kami akan tindak lanjuti setelah dilakukan telaah dan verifikasi. Bila dokumen sudah lengkap, tentu akan masuk ke tahapan yang lebih lanjut,” ujar Asep Guntur.

Sejumlah pihak menyebut bahwa laporan tersebut juga menyeret nama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, meskipun hingga kini belum ada keterangan resmi soal pemanggilan kedua pejabat itu.

Beredar informasi bahwa slot kuota haji khusus tersebut diduga diperdagangkan dengan nilai mencapai puluhan juta dolar AS. Namun hingga saat ini, KPK belum menyampaikan rincian nominal maupun pelaku yang terlibat.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025