Indeks

KPK Perkuat Penanganan TPPU dan Korupsi Transnasional Lewat Lokakarya Internasional

kpk.go.id

JAKARTA, – Di tengah semakin kompleksnya praktik korupsi dan pencucian uang lintas negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat kapasitas internal melalui kerja sama internasional. Salah satu bentuk nyatanya adalah penyelenggaraan lokakarya bertajuk “Money Laundering Involving Banking Services and Companies in Offshore Countries Batch 3” serta Workshop Notebook Analysis Batch 1 yang digelar mulai Selasa (10/6) hingga 13 Juni 2025 di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan.

Kegiatan yang dilaksanakan bekerja sama dengan United States Department of Justice – Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training (US DoJ OPDAT) ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk memperdalam pengetahuan dan keterampilan pegawainya dalam menangani isu strategis, seperti penanganan tindak pidana korupsi, pemulihan aset (asset recovery), dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kerap kali berkaitan erat dengan praktik korupsi berskala besar.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam sambutannya menekankan bahwa kerja sama internasional menjadi kunci dalam pemberantasan korupsi modern. Ia menyebut KPK telah melakukan berbagai langkah progresif, termasuk pendekatan berbasis TPPU dan penindakan terhadap korporasi sebagai pelaku kejahatan.

“Harapannya melalui kegiatan ini, dapat memberikan nilai positif tidak hanya bagi KPK, tapi juga penegakan hukum secara keseluruhan. Kita harus mencari formula mengapa korupsi di Indonesia tetap terjadi meskipun KPK sudah berdiri,” ujar Setyo.

Ia menambahkan, pemberantasan korupsi dan TPPU membutuhkan keterlibatan semua pihak.

“Ini menjadi tugas serta beban kita bersama, sehingga harus berkolaborasi,” tegasnya.

Era Digital, Tantangan Semakin Kompleks

Dalam lokakarya ini, KPK juga menyoroti tantangan baru yang muncul seiring kemajuan teknologi digital. Di era komunikasi global dan keuangan digital seperti sekarang, pelaku korupsi semakin lihai menyembunyikan hasil kejahatannya.

Dengan memanfaatkan skema pencucian uang yang kompleks—termasuk penggunaan cryptocurrency dan pemindahan dana ke negara suaka pajak—mereka kerap kali lolos dari jangkauan hukum nasional.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version