Indeks

KPK Gempur Korupsi Infrastruktur: OTT Sumsel dan Sumut Jerat Pejabat hingga DPRD

“Modusnya adalah pengaturan proyek dengan pembagian fee kepada oknum legislatif dan eksekutif. Kami akan telusuri aliran uangnya lebih lanjut,” ungkap Budi Prasetyo.

Pasal yang disangkakan:

  • Pasal 12 huruf a, b, f, dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
  • Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
  • Untuk pemberi suap: Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor

KPK: Infrastruktur Tak Boleh Jadi Komoditas Politik

KPK menegaskan bahwa korupsi sektor infrastruktur sangat merusak kualitas pelayanan publik. Suap dan pengaturan proyek akan berdampak langsung pada kerugian negara serta mutu hasil pembangunan.

“Kami imbau seluruh pemangku kepentingan di daerah berhenti memperjualbelikan proyek pemerintah. KPK akan bertindak tegas terhadap siapapun yang terlibat,” tegas Budi Prasetyo.

Redaksi Terkinijambi.com Pantau Terus Perkembangan

  • Penetapan tersangka dalam OTT Sumut ditunggu dalam waktu dekat.
  • Penyidikan OTT Sumsel terus bergulir dengan pemeriksaan saksi tambahan.
  • Indikasi keterlibatan pihak lain di daerah lain sedang dianalisis oleh penyidik KPK.

Terkinijambi.com berkomitmen terus mengikuti perkembangan kedua kasus ini hingga ke proses penuntutan dan putusan pengadilan.


Editor: Redaksi

Reporter: Tim Investigasi Terkinijambi.com

Foto unggulan: Dok. KPK RI

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version