Indeks

Bahlil Izinkan Warga Ngebor Sumur Minyak, Hasil Dijual ke Pertamina

JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia melontarkan kebijakan baru: membuka izin resmi bagi masyarakat untuk mengebor sumur minyak secara mandiri. Pemerintah juga akan memfasilitasi penjualan hasil minyak rakyat langsung ke PT Pertamina (Persero).

“Kami ingin bantu masyarakat supaya minyak hasil pengeboran mereka bisa dibeli langsung oleh Pertamina dengan harga yang layak dan legal,” ujar Bahlil, Rabu (26/6/2025).

Menurut Bahlil, potensi sumur rakyat cukup besar, bisa mencapai 15.000–20.000 barel per hari. Langkah ini diambil untuk menghentikan praktik pengeboran ilegal dan memberi kepastian hukum kepada rakyat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik langkah ini. Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menyebut kebijakan tersebut sebagai “terobosan penting” untuk kedaulatan energi dan kesejahteraan rakyat.

Meski demikian, pelaksanaan teknis masih menunggu regulasi lanjutan soal standar keamanan, lingkungan, dan sistem distribusi. Beberapa daerah seperti Jambi, Sumsel, dan Kalimantan akan menjadi percontohan.

Reporter: Redaksi Terkinijambi
Editor: MA

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version