Indeks

KPK Gempur Korupsi Infrastruktur: OTT Sumsel dan Sumut Jerat Pejabat hingga DPRD

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur. Dua operasi tangkap tangan (OTT) besar digelar dalam kurun waktu empat bulan terakhir di Sumatera Selatan dan Sumatera Utara, mengungkap praktik suap proyek jalan yang melibatkan pejabat pemerintah, kontraktor swasta, hingga anggota DPRD.Sabtu, 28 Juni 2025.

OTT Mandailing Natal, Sumatera Utara (26 Juni 2025)

OTT terbaru dilakukan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Tim KPK mengamankan enam orang yang terdiri dari aparatur sipil negara dan pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap pengadaan proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut.

“Target OTT ini adalah dugaan korupsi proyek jalan di Sumut. Enam orang telah dibawa ke Gedung Merah Putih dan kami mengidentifikasi dua klaster penerimaan uang,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (27/6/2025).

Hingga kini, KPK belum mengumumkan identitas resmi para pihak yang diamankan. Penetapan tersangka masih menunggu hasil pemeriksaan awal. KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum mereka.

OTT Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan (15 Maret 2025)

Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT pada 15 Maret 2025 di Kabupaten OKU, Sumsel. Operasi tersebut mengungkap suap proyek infrastruktur yang melibatkan anggota DPRD OKU, pejabat Dinas PUPR, dan pihak swasta. Total 8 orang diamankan, dan 6 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Nama-nama tersangka OTT OKU:

  • Nopriansyah – Kepala Dinas PUPR OKU
  • Ferlan Juliansyah (FJ) – Anggota DPRD OKU, Komisi III
  • M. Fahrudin (MFR) – Ketua Komisi III DPRD OKU
  • Umi Hartati (UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU
  • M. Fauzi alias Pablo (MFZ) – Pihak swasta
  • Ahmad Sugeng Santoso (ASS) – Pihak swasta

KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp2,6 miliar sebagai barang bukti dugaan suap proyek. Para tersangka diduga memperdagangkan pengaruh untuk memenangkan proyek-proyek fisik dari Dinas PUPR.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version