Indeks

Kopda Bazarsah Didakwa Bunuh Berencana 3 Polisi di Lampung: Sidang Militer Digelar , Komnas HAM Pantau Ketat

Palembang – Pengadilan Militer I-04 Palembang menggelar sidang perdana terhadap dua oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam insiden tragis penembakan tiga anggota polisi saat razia judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Dalam dakwaan tegas, Kopral Dua Bazarsah dikenakan pasal pembunuhan berencana, sementara rekannya, Peltu Yun Hery Lubis, hanya dijerat pasal perjudian.

Peristiwa berdarah ini terjadi pada 17 Maret 2025 sore, saat Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto dan dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto serta Bripda Ghalib Surya Ganta, tengah melakukan operasi penertiban. Ketiganya tewas di tempat akibat ditembak dari jarak dekat menggunakan senjata modifikasi kaliber 5,56 mm yang diduga berasal dari sisa latihan TNI.

“Dakwaan kami tegas, terdakwa Bazarsah dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat terkait senjata api ilegal, dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” ujar Kolonel Chk Budi Santosa, Oditur Militer dalam persidangan, Rabu (11/6).

Senjata yang digunakan Bazarsah disebut sebagai senjata “kanibal” alias hasil bongkar-pasang suku cadang dari senapan serbu SS1 tanpa nomor seri. Peluru yang digunakan mampu menembus rompi antipeluru milik aparat.

Sementara itu, Peltu Yun Hery Lubis hanya didakwa ikut terlibat dalam praktik sabung ayam. Ia disebut berperan sebagai pengelola arena judi yang sama dengan Bazarsah.

Kasus ini menyedot perhatian luas. Komnas HAM RI secara resmi mengirim pemantau ke sidang militer guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.

“Kami menekankan pentingnya perlakuan hukum yang tidak diskriminatif, apalagi menyangkut nyawa tiga aparat penegak hukum. Ini tragedi yang tidak boleh didiamkan,” kata Anam Hadisurya, Komisioner Komnas HAM, Kamis (12/6).

Sementara itu, keluarga korban menyuarakan kekecewaan dan mendesak agar pelaku utama dijatuhi hukuman mati.

“Anak saya tewas saat menjalankan tugas negara. Kalau pelaku cuma dihukum ringan, keadilan seperti apa yang kita harapkan?” tegas Samsi Lubis, ayah Bripda Ghalib.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version