Indeks

Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Bohong Besar Kalau di Daerah Tak Ada Korupsi”

JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, melontarkan pernyataan tegas terkait maraknya korupsi di daerah. Dalam program Blak-blakan detikcom, Rabu (4/6/2025), Burhanuddin menyebut bahwa tidak mungkin ada daerah yang benar-benar bersih dari korupsi di era otonomi saat ini.

“Bohong besar kalau di daerah itu tidak ada korupsi.”

Burhanuddin menjelaskan, perubahan sistem dari sentralisasi ke desentralisasi setelah reformasi justru membuka ruang korupsi lebih lebar di level lokal. Ia menyoroti peran jaksa di daerah yang harus lebih proaktif dan berani mengungkap kasus-kasus yang nyata terjadi di sekitar mereka.

Korupsi Mengalir Hingga ke Desa

Menurut Burhanuddin, pengelolaan anggaran yang kini tersebar hingga ke level desa membuat potensi korupsi juga menyebar. Ia menyebut kepala desa kini juga memiliki ruang koruptif yang dulu tidak ada.

“Dulu semuanya terpusat di Jakarta, ya korupsinya juga di Jakarta. Sekarang dana ke daerah, kepala desa pun bisa korupsi. Artinya, perlu penguatan kejaksaan daerah,” tegasnya.

Soliditas Aparat Penegak Hukum Jadi Kunci

Burhanuddin juga menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan, Polri, dan KPK dalam penanganan kasus korupsi. Ia menyebut penegakan hukum tidak boleh didominasi ego sektoral.

“Senjata kami sama, undang-undang yang kami gunakan juga sama. Yang membedakan hanyalah mental dan keberanian. Jangan saling sikut, rakyat butuh hasil nyata,” ujarnya.

Kejagung Siap Ambil Alih Kasus yang Mandek

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa perintah Jaksa Agung sudah jelas. Ia memastikan bahwa Kejaksaan Agung akan bertindak terhadap kejaksaan daerah yang lamban atau ragu dalam menindak korupsi.

Jika kejari mandek, Kejagung akan turun langsung. Tidak ada kompromi terhadap pembiaran korupsi,” ujar Ketut kepada redaksi.

Data: 6 dari 10 Kasus Korupsi Terjadi di Daerah

Laporan dari ICW dan BPK mencatat lebih dari 60% kasus korupsi yang disidik berasal dari sektor pengadaan barang/jasa, proyek infrastruktur, dan pengelolaan dana publik di daerah. Dana Desa dan hibah pemerintah kerap menjadi sasaran penyimpangan anggaran.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version