Indeks

DPRD Muaro Jambi Desak Penindakan Tambang Ilegal di Kumpeh: Jangan Ada yang Tutup Mata

SENGETI, – DPRD Kabupaten Muaro Jambi menggelar hearing terbuka bersama OPD teknis, aparat, dan perwakilan desa terkait maraknya aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Kumpeh, Selasa (4/6/2025).

Ketua DPRD Aidi Hatta menegaskan tidak akan mentolerir pembiaran dan menyerukan tindakan tegas dari penegak hukum dan pemerintah daerah.

Permasalahan Serius yang Tidak Bisa Dibiarkan

Maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Kumpeh menjadi sorotan tajam dalam rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Muaro Jambi. Kegiatan tambang yang merusak infrastruktur, mencemari lingkungan, dan memicu konflik sosial ini ditengarai mendapat perlindungan oknum tertentu.

Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta, S.Ag, menyatakan keprihatinannya dan siap memimpin aksi bersama masyarakat jika penegakan hukum tak kunjung dilakukan.

“Kalau ini terus dibiarkan, maka kita sama saja membiarkan kerusakan yang disengaja. Negara dirugikan, masyarakat dirugikan, dan pemerintah kehilangan wibawa. Jika perlu, saya turun langsung ke lapangan,” – Aidi Hatta

Hearing ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muaro Jambi, Dinas ESDM Provinsi Jambi, Dinas Perhubungan, Camat Kumpeh, para kepala desa, serta unsur TNI dan Polri.

Legislatif Soroti Pembiaran dan Manipulasi Dokumen

Anggota DPRD Fraksi PDIP, Usman Halik, menyoroti pembiaran sistematis dan dugaan manipulasi dokumen perizinan oleh oknum pelaku tambang.

“Kami menerima laporan bahwa dump truck pengangkut material tambang merusak jalan desa dan jembatan. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi bentuk kesewenangan. Penegak hukum harus berani bertindak,” – Usman Halik

Komentar DLH dan OPD Terkait

Kepala DLH Kabupaten Muaro Jambi, Evi Syahrul, SP, mengakui pengawasan tambang ilegal belum maksimal karena keterbatasan kewenangan dan personel.

“DLH hanya dapat merekomendasikan ke instansi penegakan hukum. Kami tidak memiliki otoritas penindakan langsung, tetapi siap mendukung setiap langkah tegas yang diambil pemerintah pusat maupun provinsi,” – Evi Syahrul

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version