Indeks

Gunungan Uang Rp11,8 Triliun Disita Kejagung, Bongkar Skandal CPO Terbesar Sejarah RI!

5 Korporasi Raksasa Sawit Dibelit Kasus Korupsi Minyak Goreng, Uang Tunai Rp11,8 T Dikembalikan ke Negara

JAKARTA – Gunungan uang tunai senilai Rp11,8 triliun yang dipamerkan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi bukti visual paling mencengangkan dari skandal mega korupsi ekspor crude palm oil (CPO) tahun 2022. Tumpukan uang pecahan Rp100 ribu itu disita dari lima entitas perusahaan raksasa yang tergabung dalam Wilmar Group.

Kelimanya yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan minyak goreng yang ditaksir merugikan negara hingga Rp11.880.351.802.619.

“Ini merupakan salah satu penyitaan uang tunai terbesar dalam sejarah penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2025).

Setiap plastik transparan yang dipamerkan berisi uang Rp1 miliar. Total 11.800 plastik tersusun rapi dan disegel. Dana itu kini telah masuk ke rekening penampungan Kejaksaan Agung di Bank Mandiri.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menegaskan bahwa penyitaan ini sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara, sekaligus memperkuat efek jera bagi korporasi besar yang terlibat dalam kejahatan terstruktur.

Status Hukum Masih Bergulir

Meski dana telah dikembalikan, perkara belum tuntas. Kelima korporasi sebelumnya mendapat putusan bebas di Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, Jaksa Penuntut Umum menyatakan kasasi dan tengah melengkapi memori tambahan untuk mempertahankan penyitaan sebagai barang bukti sah.

“Ini bukan sekadar simbol,” kata Sutikno, “tetapi bukti nyata bahwa negara tidak menyerah dalam menghadapi mafia pangan dan korupsi korporasi.”

Kasus ini juga menambah catatan panjang praktik manipulasi dokumen ekspor yang berdampak langsung terhadap krisis minyak goreng nasional dua tahun lalu, yang sempat membuat harga melambung dan stok langka di pasaran.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version