Jakarta. Kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memasuki babak penting. Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa tersangka termasuk mantan menteri yang pernah memimpin kementerian terkait, sementara saksi-saksi strategis dari LKPP dan pelaku swasta dipanggil untuk melengkapi pemberkasan.
Detil Perkembangan Terbaru
- Penetapan tersangka: Nama besar disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, dan proses penahanan serta pemeriksaan sedang berjalan.
- Pemeriksaan saksi kunci: Kejaksaan memanggil RDS (eks Kepala LKPP 2019–2021), sejumlah direktur perusahaan penyedia, dan pejabat teknis untuk memperjelas mekanisme pengadaan dan aliran keputusan.
- Kerugian negara: Estimasi awal kerugian mencapai angka mendekati Rp2 triliun—angka resmi final menunggu hasil perhitungan audit BPKP dan penyidik.
- Regulasi dan spesifikasi: Dokumen teknis dan petunjuk pelaksanaan yang diduga “mengunci” spesifikasi demi Chrome OS menjadi salah satu fokus pembuktian.
Quote Pendukung (Pull-Quote)
“Silahkan bersembunyi di balik jabatan, tapi hukum akan tetap menemukanmu.” — Publik menaruh harap besar pada proses hukum agar uang negara kembali dan hak anak-anak untuk pendidikan tidak dirampas.
Kronologi Singkat (Timeline)
- 2019 — Uji coba awal penggunaan Chromebook untuk pilot project di beberapa sekolah dilakukan; hasil uji coba menjadi bagian perdebatan efektivitas perangkat.
- 2021 — Dokumen teknis dan petunjuk terkait pengadaan disusun; menurut pemeriksaan awal ada dugaan spesifikasi yang mengarah pada Chrome OS.
- 2024–2025 — Pengadaan berjalan dan memicu sorotan publik; lembaga pengawas dan penegak hukum mulai menelusuri alur pengadaan.
- Awal September 2025 — Penetapan tersangka dan pemanggilan saksi-saksi kunci, termasuk eks Kepala LKPP dan Dirut perusahaan swasta; berkas perkara dilengkapi menuju tahap penuntutan.
