Indeks

Tragedi Kumpeh Ilir: Dua Polisi Jadi Tersangka Penganiayaan Tahanan hingga Tewas, Polda Jambi Pastikan Proses Hukum Berjalan Tegas

SENGETI,— Kasus kematian tragis Ragil Alfarizi (22) di dalam sel Polsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, terus menjadi sorotan publik. Awalnya diduga bunuh diri, hasil autopsi mengungkap bahwa Ragil meninggal akibat pendarahan hebat di kepala belakang akibat kekerasan fisik. Dua anggota polisi, Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra, telah ditetapkan sebagai tersangka dan menghadapi proses hukum serta sidang etik.

Kronologi Kejadian

Pada 4 September 2024, Ragil ditangkap oleh anggota Polsek Kumpeh Ilir atas dugaan pencurian laptop di SD 35 Desa Tanjung. Namun, tidak ditemukan laporan resmi terkait tuduhan tersebut. Kurang dari dua jam setelah penangkapan, Ragil ditemukan tewas di dalam sel tahanan.

Awalnya, polisi menyatakan Ragil bunuh diri dengan menggantung diri menggunakan ikat pinggang. Namun, keluarga korban meragukan klaim tersebut karena Ragil tidak mengenakan ikat pinggang saat ditangkap.

Hasil Autopsi dan Penetapan Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, mengungkapkan bahwa hasil autopsi menunjukkan Ragil meninggal akibat pendarahan hebat di bagian belakang kepala akibat benturan keras. Dua anggota polisi, Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Ragil. Keduanya ditahan di sel penempatan khusus Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi.

Proses Hukum dan Ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

Kedua anggota polisi tersebut dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut:

Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain, dengan ancaman maksimal 8 tahun.
Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman 7 tahun.

Selain proses pidana, keduanya juga menghadapi sidang etik dan telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, mereka mengajukan banding atas putusan tersebut.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version