Indeks

Pabrik Tutup Galon di Tengah Peternakan Babi Gegerkan Warga, DLH Kota Jambi: Kami Akan Bertindak Tegas!

Kota Jambi – Keberadaan sebuah usaha pembuatan tutup galon air minum di tengah kawasan peternakan babi di Kota Jambi menggegerkan warga. Hasil investigasi media menyebutkan bahwa usaha ini tidak layak digolongkan sebagai pabrik karena tidak memenuhi standar industri, bahkan lebih menyerupai usaha rumahan yang mengabaikan kehigienisan serta keselamatan lingkungan.

Lebih memprihatinkan lagi, usaha tersebut berada di area peternakan babi yang rawan kontaminasi dan diduga beroperasi tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Aktivitas ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dinilai membahayakan kesehatan masyarakat.

Meskipun kegiatan ini telah berlangsung cukup lama, namun pihak Pemerintah Kota Jambi terkesan menutup mata terhadap keberadaan usaha yang diduga ilegal ini. Posisi usaha yang berada di kawasan peternakan babi memperbesar risiko pencemaran terhadap produk yang dihasilkan, yang notabene digunakan untuk air minum kemasan.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Ardi, memberikan tanggapan tegas melalui pesan WhatsApp kepada redaksi:

“Kami sudah menerima laporan terkait aktivitas tersebut. Dalam waktu dekat, DLH Kota Jambi akan melakukan inspeksi langsung ke lokasi. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami berkomitmen menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat Kota Jambi.”
— Tulis pesan Ardi, Kepala DLH Kota Jambi

Sementara itu, LSM GAANK ketua Ardiansyah alias Ajo menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan mendesak pemerintah agar segera mengambil tindakan nyata, bukan sekadar janji. Mereka menegaskan pentingnya penegakan hukum dan penertiban terhadap usaha-usaha yang melanggar ketentuan lingkungan.

Masyarakat kini menanti langkah konkret dari pemerintah dalam menutup dan menindak tegas pelaku usaha yang membahayakan ini, demi menjaga kualitas lingkungan hidup dan kesehatan warga Kota Jambi.
Orang

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version