Keprihatinan atas potensi melemahnya peran KPK di sektor yang mengelola aset dan keuangan negara dalam skala besar. Mereka menilai, perubahan status ini berpotensi menciptakan celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab di BUMN, sehingga mempersulit upaya penegakan hukum.
Bahkan, mantan Pimpinan KPK, Saud Usman Nasution, turut angkat bicara mengkritisi UU BUMN baru. Ia menegaskan bahwa BUMN sebagai pengelola keuangan negara tetap harus tunduk pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan amanat Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945.
Polemik UU BUMN baru ini menempatkan KPK pada posisi yang sulit. Di satu sisi, lembaga antirasuah ini harus patuh terhadap regulasi yang berlaku. Namun, di sisi lain, tantangan pemberantasan korupsi di BUMN yang memiliki kompleksitas tersendiri tidak bisa diabaikan.
Masyarakat kini menanti langkah konkret KPK dalam menyikapi perubahan lanskap hukum ini, serta bagaimana pemerintah akan memastikan efektivitas pemberantasan korupsi di sektor BUMN tetap terjaga demi kepentingan bangsa dan negara. Kajian mendalam dari KPK diharapkan dapat memberikan rekomendasi konstruktif untuk mengatasi potensi hambatan yang timbul akibat UU BUMN baru ini.