Indeks

MA Imbau Hakim Tak Tampil Hedonis: Jaga Integritas, Hindari Gaya Hidup Mewah

Jakarta, – Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025. Isi edaran ini menegaskan pentingnya para aparatur peradilan, khususnya hakim, untuk menjauhkan diri dari gaya hidup mewah dan hedonistik. Kamis 23 Mei 2025

Surat yang ditandatangani Dirjen Badilum, Bambang MA Yanto, ini secara khusus meminta aparatur peradilan dan keluarga mereka untuk menghindari perilaku konsumtif seperti membeli dan memamerkan barang-barang mewah serta mengunggah gaya hidup berlebihan di media sosial.

“Penerapan pola hidup sederhana adalah langkah preventif untuk mencegah korupsi dan pelanggaran etika,” tertulis dalam surat tersebut. Mahkamah Agung menilai arahan ini penting sebagai bentuk keteladanan, menjaga marwah institusi, dan membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Acara perpisahan, purnabakti, hingga kegiatan pribadi pun diimbau agar diselenggarakan secara sederhana, tidak berlebihan, dan tidak memanfaatkan fasilitas kantor.

Juru Bicara MA, Yanto, membenarkan penerbitan surat edaran ini saat dikonfirmasi oleh Tempo.co, Ia menegaskan bahwa surat ini bukanlah bentuk pembatasan hak individu, melainkan cerminan integritas dan tanggung jawab moral aparat hukum di mata publik.

Dengan gaya hidup yang mencerminkan kesederhanaan, Mahkamah Agung berharap para aparat peradilan bisa menjadi panutan di tengah sorotan masyarakat terhadap integritas lembaga peradilan.

Sumber: Tempo.co

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version