Lewat Pariwara Antikorupsi, KPK Ajak Daerah Bergerak Tebar Pesan Berdampak

kpk.go.id

TerkiniJambi

“KPK telah menangkap lebih dari 200 kepala daerah di seluruh wilayah Indonesia terkait penyalahgunaan kewenangan, mulai dari suap hingga gratifikasi. Oleh karena itu, kami terus merangkul para aparatur di pemerintahan daerah (kepala daerah, pejabat struktural, serta ketua dan anggota DPRD) untuk bersama-sama mencegah terjadinya korupsi,” ujarnya.

Jhanattan juga mendorong masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan jika melihat indikasi korupsi. Dalam hal ini, KPK melalui sistem Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) terus memperkuat pengawasan terhadap tata kelola di daerah yang berisiko tinggi terhadap praktik korupsi.

Merancang Pesan yang Menggugah

Dalam sesi berikutnya, Rosinsko Hiro dari Asosiasi Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia memaparkan strategi komunikasi yang bisa digunakan untuk menciptakan kampanye antikorupsi yang menggugah dan efektif.

Ia menjelaskan pentingnya pesan yang kuat dan relevan untuk mendorong perubahan perilaku. “Kampanye antikorupsi yang berdampak tidak hanya menyuarakan larangan, tetapi menggoda norma untuk memulai obrolan ke arah dan sikap yang lebih jujur,” tegas Hiro.

Beberapa poin kunci dalam penyusunan kampanye antara lain adalah memilih satu perilaku utama untuk difokuskan, membungkus pesan dalam narasi berbasis data dan emosi, serta menggunakan teknik framing seperti enforce, tease, dan probe untuk memperkuat atau membentuk persepsi publik.

Jadwal Kampanye dan Partisipasi Daerah

Pariwara Antikorupsi 2025 akan digelar serentak mulai 1 Juni hingga 26 September 2025 oleh seluruh pemda dan BUMD yang menjadi peserta. Selanjutnya, kampanye akan dikurasi dan dinilai oleh tim juri pada Oktober 2025, dan ditutup dengan puncak acara penghargaan pada 28 November 2025.

Kampanye tahun ini secara khusus menyoroti isu petty corruption, atau korupsi dalam pelayanan publik yang terjadi sehari-hari—mulai dari pungli, gratifikasi, hingga penyalahgunaan fasilitas dinas.

KPK telah mengundang 122 pemda untuk bergabung dalam gerakan ini. Harapannya, langkah kecil yang dilakukan di daerah bisa memicu perubahan besar di tingkat nasional, sejalan dengan komitmen pemerintah pusat dalam program Asta Cita.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025