Indeks

KWALITAS JCC CERMINAN KWALITAS PEMERINTAH

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan

Sesuatu yang senada dengan azaz persamaan dihadapan hukum (equality before the law) yang diartikan sebagai tindakan meniadakan anggapan keberadaan sosok kebal hukum, yang secara yuridis dapat diartikan bahwa proses hukum tersebut akan dilakukan terhadap Kepala Daerah sebagaimana amanat Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Ketentuan yang mengatur dan menetapkan atau menghendaki adanya pelaksanaan pengelolaan barang milik negara/daerah yang dilaksanakan berdasarkan azaz fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, serta diikuti dengan kepastian nilai agar supaya tercapai tujuan negara sebagaiama amanat konstitusional pada alinea ke empat Pembukaan UUD’45.

Terutama melakukan proses hukum terhadap terbit dan diberikannya Hak Tanggungan atas kerjasama antara pihak Pemerintah Kota Jambi dengan pihak PT. Bliss Properti Indonesia, Tbk yang telah berhasil menempatkan lahan atau tanah dengan ukuran 8.842 m² (Delapan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Dua Meter persegi) berada pada lilitan pusaran hutang pada Sinar Mas yang pada tahun 2023 yang lalu senilai Rp 252,6 miliar yang semula hutang tersebut dengan nilai sebesar Rp. 232 Miliar.

Lilitan hutang mitra kerja Pemerintah Kota Jambi yang secara konstitusional telah membuat lahirnya akibat hukum sebagaimana ketentuan Pasal 6 Undang-Undang atas Hak Tanggungan yang dimaksud dengan amanat: “Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut”.

Dengan mempergunakan perspektive hukum pembuktian diharapkan akan dapat diukur dan diketahui sejauh mana hak tanggungan tersebut tidak membuat simpulan jeratan hukum pidana lainnya berupa tindakan kejahatan perbankan yang berupa pembobolan atas bank yang disertai dengan adanya praktek mafia pertanahan, serta memberikan jawaban ril atas sangkaan adanya praktek memperjual belikan Barang Milik Negara/Daerah beserta hak dan wewenang yang melekat erat pada kedudukan dan jabatan.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version