Indeks
Berita  

Diduga Cacat Hukum, LPKNI Desak Pembatalan Pelantikan Serentak Ketua RT di Kota Jambi

Jambi – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) mengecam rencana pelantikan serentak ketua RT se-Kota Jambi yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 21 Mei 2025. Ketua Umum DPP LPKNI, Kurniadi Hidayat, menyebut pelantikan tersebut cacat hukum karena dinilai bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Jambi (Perwal) Nomor 6 Tahun 2025.

“Pelantikan ini harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan Perwal yang dibuat sendiri oleh Pemerintah Kota Jambi. Ini bisa kami gugat sebagai perbuatan melawan hukum,” tegas Kurniadi, Selasa malam (20/5).

Dalam Perwal tersebut disebutkan bahwa pembentukan RT harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya memiliki jumlah penduduk minimal 150 KK dan/atau 500 jiwa. Menurut Kurniadi, banyak RT di Kota Jambi yang tidak memenuhi syarat ini, namun tetap diikutsertakan dalam pelantikan.

Lebih lanjut, ia mengutip pasal 5 yang menyatakan bahwa Pemkot seharusnya melakukan penataan terlebih dahulu, termasuk penggabungan RT yang jumlah penduduknya kurang dari 150 KK. Sedangkan untuk pemekaran RT, syaratnya minimal 300 KK dan umur RT induk lebih dari lima tahun sebagaimana tercantum dalam pasal 7.

Kurniadi juga mengkritik besarnya anggaran yang dialokasikan untuk RT di Kota Jambi. Ia menyebutkan bahwa dengan 1.642 RT, jika masing-masing mendapatkan anggaran swakelola sebesar Rp100 juta per tahun, maka total anggaran mencapai lebih dari Rp164 miliar. Ditambah lagi dengan rencana kenaikan honor ketua RT menjadi Rp1,7 juta per bulan, maka Pemkot harus mengeluarkan sekitar Rp33 miliar per tahun untuk honorarium saja.

“Total hampir Rp200 miliar setiap tahun hanya untuk urusan RT. Ini sangat membebani APBD Kota Jambi,” ungkapnya.

LPKNI menyatakan siap menempuh jalur hukum jika pelantikan tetap dilaksanakan tanpa evaluasi terhadap legalitas dan efisiensi kebijakan tersebut. (*)

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version