Cilegon, – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon, Muh Salim, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten atas dugaan pemerasan terkait proyek senilai Rp 5 triliun 17 Mei 2025.
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari viralnya video di media sosial yang memperlihatkan aksi pemaksaan proyek tanpa lelang yang dilakukan oleh Salim dan beberapa orang lainnya terhadap perwakilan PT China Chengda Engineering.
Dalam konferensi pers, Polda Banten mengungkapkan bahwa Muh Salim dan tersangka lainnya dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Beberapa tersangka lain juga dikenakan pasal tambahan terkait Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Tindak Pidana.
“Tidak ada intervensi dari manapun, kita melakukan penyelidikan secara profesional dan proporsional, yang mana kita ketahui sekarang kita harus menjaga iklim investasi,” tegas Dian dari Polda Banten.
Polda Banten juga menambahkan bahwa ancaman pidana dalam kasus ini adalah di atas lima tahun penjara.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena melibatkan organisasi pengusaha daerah dalam dugaan praktik tidak etis terhadap investor asing.
Kadin Indonesia juga telah mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan pengurus Kadin Cilegon yang terlibat dalam kasus ini.