Kekhawatiran akan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melanda Indonesia semakin nyata. Data terbaru yang dihimpun hingga awal Mei 2025 menunjukkan peningkatan signifikan jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan, mencapai angka 25.157 jiwa. Sektor manufaktur, tekstil dan alas kaki, serta ritel dan teknologi menjadi penyumbang utama angka tersebut. Wilayah Jawa Tengah, diikuti oleh Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, dan Riau menjadi daerah dengan kasus PHK terbanyak.
Menyikapi situasi genting ini, pemerintah bergerak cepat dengan mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PHK yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga negara. Langkah ini merupakan respons langsung terhadap tekanan ekonomi global, melemahnya daya beli masyarakat, dan serbuan produk impor yang diyakini menjadi faktor utama pemicu PHK.
Keterangan Resmi Beberapa Lembaga Pemerintah:
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker):
Melalui keterangan pers yang disampaikan langsung oleh Menteri Yassierli hari ini, Senin (5/5/2025), Kemenaker menegaskan komitmennya untuk melindungi para pekerja yang terdampak.
”Kami sangat prihatin dengan peningkatan angka PHK ini. Satgas yang akan diluncurkan pada minggu kedua Mei ini akan fokus pada pendataan akurat, penyediaan pelatihan ulang yang sesuai kebutuhan industri, fasilitasi mediasi, pemberian insentif bagi perusahaan yang merekrut kembali pekerja, serta koordinasi bantuan sosial,” ujar Menteri Yassierli.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian):
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa pembentukan Satgas PHK adalah langkah strategis pemerintah untuk meminimalisir dampak negatif gejolak ekonomi global terhadap pasar tenaga kerja.
“Kami akan memastikan sinergi antar kementerian dan lembaga berjalan efektif. Selain penanganan PHK, pemerintah juga fokus pada upaya menarik investasi dan mendorong sektor-sektor potensial untuk menciptakan lapangan kerja baru,” jelasnya.