Indeks

Bupati Muaro Jambi Resmi Buka Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029, Libatkan Stakeholder untuk Pembangunan Partisipatif

SENGETI, – Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, secara resmi membuka Forum Konsultasi Publik (FKP) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Muaro Jambi tahun 2025-2029. Acara penting ini berlangsung di Hotel Yellow, Kota Jambi, pada Kamis, 8 Mei 2025, menandai langkah strategis dalam perencanaan pembangunan daerah yang partisipatif.

Acara pembukaan FKP ini dihadiri oleh sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Kepala Desa, serta berbagai unsur terkait lainnya. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen bersama dalam merumuskan arah pembangunan Kabupaten Muaro Jambi untuk lima tahun mendatang.

Dalam sambutannya, Bupati Bambang Bayu Suseno menekankan bahwa forum konsultasi publik ini merupakan tahapan krusial dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Langkah ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017.

Beliau menjelaskan bahwa forum ini menjadi wadah penting untuk mengumpulkan masukan dan saran konstruktif dari seluruh pemangku kepentingan. Diskusi akan berfokus pada isu-isu strategis serta arah kebijakan pembangunan jangka menengah yang akan diintegrasikan ke dalam RPJMD.

“Pelaksanaan forum konsultasi publik Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD ini adalah tahapan fundamental dalam merumuskan rencana pembangunan tahunan. Pendekatan partisipatif yang kita kedepankan di forum ini melengkapi berbagai pendekatan lain yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Bupati BBS.

Lebih lanjut, Bupati BBS berharap forum ini dapat menghasilkan kesepakatan di antara perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait berbagai aspek penting. Aspek-aspek tersebut meliputi validasi data dan fakta di lapangan, identifikasi permasalahan dan isu strategis daerah, serta penjaringan harapan, saran, dan masukan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Tujuan akhirnya adalah mewujudkan visi dan misi kepala daerah ke dalam tujuan serta sasaran Ranwal RPJMD, yang kemudian akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version