Red Notice : Kejagung Kepada Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem, Tersangka Kasus Chromebook

TerkiniJambi

JAKARTA – Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada tahun anggaran 2020. Jurist diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses awal pengadaan laptop berbasis Chrome OS senilai lebih dari Rp3 triliun yang bersumber dari anggaran Kemendikbudristek.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya menyebut bahwa peran Jurist Tan dalam perkara ini bukan sebatas penasihat, melainkan aktif mengambil bagian dalam proses perencanaan dan intervensi teknis di luar kewenangannya sebagai staf khusus.

“Yang bersangkutan (Jurist Tan) terlibat aktif dalam pengambilan keputusan dan penyusunan rencana pengadaan sebelum proses lelang dimulai, padahal tidak memiliki kewenangan struktural. Ini sudah masuk pada ranah penyalahgunaan jabatan yang berujung pada dugaan perbuatan melawan hukum,” ujar Ketut, Kamis (17/7/2025).

Dijerat Pasal Berlapis

Jurist Tan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

“Perannya terdeteksi sejak Februari hingga April 2020, melalui koordinasi dengan vendor, pertemuan-pertemuan teknis, dan komunikasi melalui grup internal yang tidak semestinya. Saat ini Kejaksaan tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di luar negeri untuk melacak keberadaan tersangka,” lanjut Ketut.

Masuk DPO dan Proses Red Notice

Jurist Tan diketahui berada di luar negeri, diduga menetap di Australia, dan belum memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan. Untuk itu, Kejagung telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang mengajukan permintaan Red Notice ke Interpol.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025