SENGETI, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi resmi menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muaro Jambi. Kedua terdakwa adalah Pata Hila (mantan Ketua KONI) dan Suzan Novirinda (mantan Bendahara KONI), yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (18/6), Ketua Majelis Hakim Syafrizal Fakhmi membacakan vonis masing-masing terdakwa. Pata Hila dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, sementara Suzan Novirinda dihukum 4 tahun penjara.
“Terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Syafrizal Fakhmi saat membacakan amar putusan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaro Jambi. Sebelumnya, jaksa menuntut Pata Hila dengan pidana penjara 6 tahun, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp521 juta.
Jaksa telah menyita uang senilai Rp28 juta, sehingga sisa tanggungan yang harus dibayarkan secara tanggung renteng bersama Suzan Novirinda adalah Rp246.519.082. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 tahun bagi Pata.
Sementara itu, terhadap Suzan Novirinda, jaksa menuntut pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti yang sama. Jika tidak dibayar, Suzan terancam tambahan 2 tahun 9 bulan penjara.
Denda dan Respons Kuasa Hukum
Kuasa hukum terdakwa, Rahadiandri, membenarkan bahwa vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Ia menyebutkan bahwa denda terhadap masing-masing kliennya juga ditetapkan sebesar Rp240 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun.
“Pata Hila divonis 4 tahun 6 bulan, sementara Suzan 4 tahun penjara. Dendanya sekitar Rp240 juta, jika tidak dibayar maka akan diganti kurungan 1 tahun,” ujar Rahadiandri.