Panas! 4 Pulau Disengketakan Aceh-Sumut Diduga Mengandung Cadangan Migas Sejenis Blok Andaman

TerkiniJambi

Empat pulau kecil di utara perairan Sumatera—Pulau Panjang, Pulau Salah Nama, Pulau Lipan, dan Pulau Basi—tiba-tiba jadi rebutan dua provinsi. Bukan sekadar soal batas wilayah, tapi karena dugaan besar ada “harta karun” bawah laut di baliknya: cadangan migas sekelas Blok Andaman.

Jambi – Sengketa batas wilayah kembali mencuat, kali ini antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Empat pulau kecil yang tampak tak bernilai di peta—Pulau Panjang, Pulau Salah Nama, Pulau Lipan, dan Pulau Basi—ternyata menyimpan potensi yang membuat keduanya bersikukuh mengklaim sebagai pemilik sah.

Dugaan pun menyeruak. Di balik klaim administratif dan historis, empat pulau ini diduga berada di atas zona kaya migas. Lokasinya sangat dekat dengan kawasan eksplorasi migas paling strategis Indonesia saat ini: Blok Andaman.

Blok Andaman yang membentang di Laut Andaman hingga ke barat Aceh dikenal sebagai ladang baru bagi gas alam Indonesia. Beberapa perusahaan migas global seperti Harbour Energy, Repsol, BP ,Pertamina Hulu Energidisebut sedang aktif menggarap wilayah itu dengan potensi cadangan triliunan kaki kubik gas.

“Secara geologi, formasi batuan di sekitar empat pulau itu merupakan kelanjutan dari cekungan yang sama dengan Blok Andaman. Potensi kandungan migasnya sangat mungkin ada,” ujar sumber dari lingkungan SKK Migas yang tak ingin disebutkan namanya.

Tak heran, jika kini perdebatan soal keempat pulau itu melibatkan tak hanya pemerintah provinsi, tapi juga instansi pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan bahkan bisa merembet ke pertikaian dana bagi hasil migas (DBH) di masa depan.

Aceh bersikukuh bahwa pulau-pulau tersebut masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil, berdasarkan sejarah, kedekatan geografis, dan pemetaan internal mereka. Sementara Sumatera Utara merujuk pada dokumen dan peta terbaru Kemendagri yang menempatkan lokasi di bawah administrasi Tapanuli Tengah.

“Yang kita perjuangkan bukan hanya batas wilayah, tapi hak daerah atas sumber daya di wilayahnya,” tegas salah satu anggota DPR Aceh dalam rapat internal baru-baru ini.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025