Gedung Tak Layak dan Air Tak Mengalir: Desa Sungai Aur Diduga Jadi Ladang KKN Dana Desa

TerkiniJambi

SENGETI,– Aksi demonstrasi damai digelar di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi, Kamis (5/6/2025) pagi. Puluhan massa dari Aliansi Peduli Muaro Jambi menuntut pengusutan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan Dana Desa Sungai Aur, Kecamatan Kumpeh, pada tahun anggaran 2022, 2023, dan 2025.

Massa tiba di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB, membawa spanduk dan poster bertuliskan desakan agar aparat penegak hukum tidak tutup mata atas berbagai indikasi penyimpangan dana desa. Orasi secara bergantian disampaikan oleh sejumlah koordinator lapangan.

Mereka menyoroti proyek pembangunan Gedung Serba Guna Pemuda dan program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) yang bersumber dari Dana Desa, namun diduga bermasalah secara hukum dan teknis.

“Kami menduga keras proyek-proyek tersebut dikerjakan tidak transparan dan sarat nepotisme. Bahkan, PAMSIMAS yang menelan anggaran besar tahun 2022 tidak dapat dimanfaatkan warga sampai hari ini. Ini jelas merugikan masyarakat dan negara,” ujar Bung Kandar, Koordinator Lapangan Aliansi Peduli Muaro Jambi dalam orasinya

.
Lebih jauh, Aliansi menyebut Kepala Desa Sungai Aur telah mengabaikan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya dalam prinsip tata kelola dana yang partisipatif dan akuntabel.

Desakan Audit dan Pemanggilan Kades

Dalam tuntutannya, Aliansi meminta Kejari Muaro Jambi membentuk tim khusus untuk melakukan audit investigatif terhadap seluruh proyek yang didanai Dana Desa di Sungai Aur, terutama pembangunan Gedung Kepemudaan dan proyek air bersih.

“Kami minta Kajari segera panggil dan periksa kepala desa beserta kroni-kroninya. Jangan sampai ada pembiaran atas dugaan kejahatan anggaran yang merugikan masyarakat bawah,” tambah Bung Kandar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Angger Pratomo, S.H., M.H., mengapresiasi penyampaian aspirasi secara tertib dan menjamin akan menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai prosedur.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025