SENGETI,– Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, bersama dua anggota DPRD lainnya, Ade Irma Suryani dan Junaidi, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pengeboran minyak milik Pertamina di Desa Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kamis sore (22/05/2025). Sidak ini dilakukan sebagai respons atas laporan warga yang mengeluhkan dampak negatif dari kegiatan pengeboran tersebut.
Warga RT 01 dan RT 02 menyampaikan protes keras karena dugaan penutupan aliran sungai oleh pihak Pertamina, yang dilakukan demi kelancaran proyek pengeboran. Akibat penutupan sungai tersebut, warga mengaku sering terdampak banjir saat musim hujan. Jalur sungai yang dulu menjadi sarana ekonomi warga untuk menangkap ikan kini mengering dan tertutup total.
“Kondisi ini sangat merugikan masyarakat. Sungai yang dulunya aktif digunakan warga kini sudah tak bisa dimanfaatkan lagi. Bahkan akses ekonomi mereka terputus,” ujar Aidi Hatta.
Tak hanya kerugian ekonomi, penutupan jalur air tersebut juga menyebabkan banjir setinggi setengah meter di permukiman warga, sebagaimana disampaikan oleh Ketua RT 01, Sopiah, dan Ketua RT 02, Jauhar. Delapan rumah warga dilaporkan terdampak, sementara warga mengeluhkan tidak adanya sosialisasi dari pihak Pertamina sejak proyek berjalan lebih dari satu tahun lalu.
Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan oleh Pertamina:
1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 69 Ayat 1 huruf e melarang setiap orang menutup aliran sungai tanpa izin.
Pasal 36 mengharuskan setiap kegiatan yang berdampak besar pada lingkungan memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
2. PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 166 mewajibkan pelibatan masyarakat dalam proses perizinan lingkungan, termasuk melalui sosialisasi.
3. UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
Penutupan aliran sungai yang menyebabkan banjir atau mengganggu fungsi sosial dan ekonomi warga merupakan bentuk pelanggaran hak atas air.