Danau Toba Tercemar Aktivitas Tambang Galian C Ilegal, Pihak Berwajib Terkesan Membiarkan

TerkiniJambi

Toba – Aktivitas tambang ilegal diduga menjadi penyebab utama pencemaran Danau Toba di kawasan Desa Sionggang Selatan, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Kegiatan penambangan tanpa izin ini disebut-sebut bahkan telah berlangsung selama delapan tahun terakhir.

Menurut keterangan warga, material seperti pasir dan batu hasil galian C disekitaran Danau Toba tersebut diolah langsung di pinggiran Danau. Sehingga kian memperparah kondisi Danau Toba.

“Ini kegiatan sudah delapan tahun, Danau Toba jelas tercemar. Tapi seolah ada pembiaran dari pihak berwajib,” ujar seorang narasumber yang meminta identitasnya disamarkan.

Dugaan semakin menguat karena tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah kabupaten maupun aparat setempat. Warga menduga adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam aktivitas tambang ilegal ini.

Pemilik usaha tambang disebut berasal dari Jakarta, sementara hasil tambang diketahui dijual ke berbagai wilayah seperti Samosir serta beberapa proyek lokal. Masyarakat menyebut pernah mendengar nama CV Bohal sebagai pihak yang terlibat, meskipun tidak ada informasi resmi mengenai izin perusahaan tersebut.

“Respon mereka waktu kami temui sangat tertutup, seolah ada yang melindungi. Padahal dampaknya sudah sangat terasa,” tambah narasumber.

Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat ini. (*)

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025