UPDATE NEWS: BKN Resmi Umumkan Jadwal Pembekalan Peserta CPNS 2024, Ini Ketentuannya!

TerkiniJambi

JAKARTA, – Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan pelaksanaan pembekalan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024. 

Pengumuman ini tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor: 06/PANPEL.BKN/CPNS/V/2025.
Pengumuman ini berisi tentang Pembekalan Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2024
BKN secara resmi mengumumkan hal ini melalui website resminya bkn.go.id pada 10 Mei 2025.

Pengangkatan CPNS 
Dasar penetapan pengangkatan CPNS Tahun Anggaran 2024 tercantum dalam Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tertanggal 18 Maret 2025.
Surat ini berisi tentang Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan Tahun Anggaran 2024. 
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa:

* Usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat disampaikan pada 1 Mei 2025
* Tanggal Mulai Tugas (TMT) pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 bulan berikutnya setelah usul NIP masuk ke BKN
* Jika usul NIP disampaikan paling lambat akhir Februari 2025 namun belum terbit pertimbangan teknis, maka TMT tetap ditetapkan pada 1 Maret 2025

Surat ini sekaligus mencabut Surat Kepala BKN Nomor: 2739/KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi ASN Tahun Anggaran 2024 yang dinyatakan tidak berlaku.

Syarat Pengangkatan CPNS
Sebelum CPNS dan PPPK resmi diangkat, instansi harus memenuhi syarat diantaranya:
* Proses seleksi telah tuntas dan peserta dinyatakan lulus
* Penetapan Nomor Induk Pegawai dari Kepala BKN
* Surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak pindah instansi
* Telah tersedia anggaran, sarana, dan prasarana

Jadwal Pembekalan Peserta CPNS 2024 dan Ketentuannya 
Pelaksanaan kegiatan pembekalan dan penyerahan simbolis Keputusan Pengangkatan CPNS BKN akan digelar secara hybrid (luring dan daring) dengan rincian sebagai berikut:
Hari, tanggal: Selasa, 20 Mei 2025
Waktu: Pukul 09.00 sampai 12.30 WIB (WITA dan WIT menyesuaikan
Tempat:
1. Luring: Aula Lantai 5 Gedung I Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara, Jakarta
2. Daring: Melalui Zoom Meeting dari lokasi masing-masing (tautan akan diinformasikan lebih lanjut)

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025