UPDATE NEWS: BKN Resmi Umumkan Jadwal Pembekalan Peserta CPNS 2024, Ini Ketentuannya!

TerkiniJambi

Ketentuan Kehadiran:
Seluruh CPNS BKN Tahun Anggaran 2024 diwajibkan hadir dan mengikuti kegiatan pembekalan hingga selesai dengan ketentuan:
* Hadir paling lambat 30 menit sebelum acara dimulai
* Mengenakan pakaian formal sebagai berikut:
  * Atasan: Kemeja putih polos tanpa corak
  * Bawahan: Celana panjang atau rok kain berwarna hitam (bukan berbahan kaos dan jeans)
*Jilbab: Warna hitam bagi yang berjilbab
  * Sepatu: Pantofel hitam (khusus peserta luring)
Biaya transportasi dan akomodasi menuju Kantor BKN ditanggung oleh masing-masing CPNS

Baca Juga :  Jambi Resmi Masuk Wilayah Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol, Tak Lagi di Bawah Kodam II/Sriwijaya

Mulai Tugas:
CPNS BKN Tahun Anggaran 2024 akan mulai menjalankan tugas pada unit kerja masing-masing terhitung mulai 2 Juni 2025.
Informasi Tambahan
* CPNS wajib memantau informasi lanjutan terkait teknis pembekalan
* Kelalaian dalam membaca dan memahami isi pengumuman menjadi tanggung jawab masing-masing peserta
* Keputusan ini bersifat final dan mengikat
Dengan penetapan resmi jadwal pembekalan ini, para CPNS diharapkan segera mempersiapkan diri dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. .

Baca Juga :  Kepala BNPB Gunakan Kop Surat Resmi untuk Rapat Nikah Anak, Ini Klarifikasi Lengkapnya

BKN juga menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan ASN, termasuk pembekalan, harus dilakukan tepat waktu dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.* (Sumber :https://www.klikpendidikan.id/news/35815132313/breaking-news-bkn-resmi-umumkan-jadwal-pembekalan-peserta-cpns-2024-ini-ketentuannya?page=4)

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025