Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Sukoharjo Terus Bergulir, KPK Dalami Aliran Dana dan Buka Peluang Periksa Wardoyo Wijaya

TerkiniJambi
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat di gelandang ke tahanan KPK
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat di gelandang ke tahanan KPK

JAKARTA,  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah.

Perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut kini memasuki tahap penyidikan dengan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain mendalami mekanisme pengumpulan dana, KPK juga membuka peluang memeriksa mantan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, yang merupakan suami Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani.

Tiga Tersangka Telah Ditahan

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko.

Baca Juga :  Uang Kembali, Siapa yang Bertanggung Jawab? KPK Terima Dana dari Khalid Basalamah — Jejak Korupsi Kuota Haji

Ketiganya menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, terhitung sejak 10 Juli hingga 29 Juli 2026.

Dugaan Pengumpulan Dana dari OPD

KPK menduga praktik pemerasan dilakukan melalui pengumpulan dana dari sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Tri Mulyo diduga berperan mengoordinasikan pengumpulan setoran dari sejumlah OPD atas perintah Bupati.

“Ini salah satu contoh permintaan Bupati kepada Kepala Bagian Umum yakni Tri Mulyo, yaitu diminta mencarikan Rp500 juta untuk keperluan akhir tahun. Atas perintah Bupati, Tri Mulyo mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun, termasuk pada momentum pemberian tunjangan hari raya (THR),” ujar Asep Guntur Rahayu.

Baca Juga :  Rp24 Miliar Proyek Jalan Diduga Cacat Mutu, MPRJ Desak Kejati Jambi Periksa Kadis PUPR Tebo

Penyidik masih mendalami dugaan mekanisme pengumpulan dana tersebut beserta aliran uang yang diduga berasal dari praktik pemerasan.

Sejumlah Pejabat Diperiksa

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sebagai saksi. Mereka di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo Abdul Haris Widodo, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sukoharjo Teguh Pramono, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo Bowo Sutopo Dwi Atmojo.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025