JAKARTA, – Setelah berbulan-bulan terlibat konflik bersenjata yang memicu ketegangan global, Amerika Serikat dan Iran dikabarkan telah mencapai kesepakatan awal untuk mengakhiri perang yang mengguncang kawasan Timur Tengah.
Kesepakatan tersebut masih menunggu penandatanganan resmi, namun sejumlah sumber diplomatik menyebut kedua negara telah menyetujui rancangan perjanjian yang menjadi dasar penghentian konflik.
Salah satu poin penting dalam draf kesepakatan adalah komitmen Washington untuk membuka akses terhadap aset-aset Iran yang selama ini dibekukan serta memberikan pelonggaran terhadap sejumlah sanksi ekonomi, termasuk sektor ekspor minyak.
Sebagai bagian dari kesepakatan, Teheran disebut bersedia membuka kembali Selat Hormuz yang sebelumnya ditutup menyusul eskalasi konflik dengan Amerika Serikat dan Israel. Jalur pelayaran strategis tersebut selama ini menjadi salah satu urat nadi perdagangan energi dunia.
Selain persoalan ekonomi dan keamanan maritim, kedua negara juga sepakat melanjutkan pembahasan mengenai program nuklir Iran dalam masa negosiasi lanjutan selama 60 hari.
Pemerintah Amerika Serikat menginginkan pembatasan lebih ketat terhadap program nuklir Iran, termasuk pengurangan cadangan uranium yang telah diperkaya. Namun Teheran menegaskan tetap ingin mempertahankan uranium yang dimilikinya dalam bentuk yang telah diencerkan.
Menteri Luar Negeri Iran, Abbas Araqchi, mengonfirmasi adanya kemajuan signifikan dalam proses diplomasi tersebut. Meski sejumlah detail masih dapat berubah sebelum penandatanganan resmi, ia menilai posisi Iran dalam perundingan berada dalam kondisi yang menguntungkan.
Sementara itu, pejabat pemerintahan Amerika Serikat menyatakan kesepakatan yang sedang difinalisasi telah memenuhi tujuan utama Presiden Donald Trump dan membuka peluang besar bagi penyelesaian konflik secara permanen.
Dalam rancangan yang beredar, Amerika Serikat juga disebut akan mengakhiri blokade angkatan laut terhadap sejumlah pelabuhan Iran setelah Selat Hormuz kembali dibuka untuk pelayaran internasional.





