MANADO, – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menetapkan Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan stimulan erupsi Gunung Ruang tahun 2024, Rabu (6/5/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik Kejati Sulut.
Diperiksa Maraton, Langsung Ditahan
Dari laporan Reporter RRI Manado Roy Pesak, Bupati Chyntia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink saat keluar dari ruang pemeriksaan.
Ia kemudian langsung dimasukkan ke mobil tahanan milik Kejati Sulut dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng sekitar pukul 19.50 Wita.
Empat Tersangka dalam Kasus Dana Bencana
Dalam perkara ini, Kejati Sulut telah menetapkan total empat orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro tahun 2024.
Kasus ini disebut merugikan keuangan negara sekitar Rp22,7 miliar dari total dana bantuan yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp35 miliar.
Para tersangka terdiri dari pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sitaro, yakni mantan Penjabat (Pj) Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala BPBD, serta satu pihak swasta.
Dugaan Penyimpangan Dana Bantuan
Dana bantuan tersebut sejatinya dialokasikan untuk penanganan dampak erupsi Gunung Ruang, namun dalam prosesnya diduga terjadi penyimpangan yang berujung pada kerugian negara.
Kasus ini kini masih dalam penanganan Kejati Sulut untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Editor Tim Redaksi @terkinijambi.com
Sumber Pemberitaan rri.com





