BREAKING NEWS: Mantan Kadisdik Jambi Varial Adhi Putra Ditahan, Kasus DAK SMK Rp21,8 Miliar Terungkap

TerkiniJambi
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi resmi menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi resmi menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra

JAMBI, – Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan kembali menyeret pejabat daerah. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi resmi menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, pada Senin (4/5/2026).

Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Varial sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAK Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp21,8 miliar.

Selain Varial, dua tersangka lainnya juga turut ditahan, yakni Bukri selaku mantan Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, serta seorang pihak swasta yang disebut sebagai broker bernama David.

Baca Juga :  Harga TBS Sawit Jambi Periode 25–31 Juli 2025 Tertinggi Rp 3.442,09/Kg

Digiring Mengenakan Rompi Tahanan Tipikor

Pantauan di Mapolda Jambi, ketiganya terlihat digiring penyidik dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan Tipikor”. Penahanan ini merupakan lanjutan dari rangkaian pemeriksaan intensif sejak penetapan status tersangka.

Bukri sempat terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 11.20 WIB. Saat dimintai keterangan oleh awak media, ia memilih irit bicara.

“Belum, belum (pemeriksaan),” ujarnya singkat sembari berlalu.

Dugaan Penyimpangan Anggaran DAK SMK

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran DAK SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan total pagu mencapai Rp121 miliar.

Penyidik menemukan adanya indikasi kuat praktik yang melanggar hukum, baik dalam proses pengalokasian maupun pelaksanaan anggaran tersebut.

Baca Juga :  Hot News: Kepala Puskesmas Diduga Tilep Dana, Kadinkes Pasang Badan, Polisi Bungkam!

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, sebelumnya menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan yang panjang.

“Setelah melalui rangkaian penyidikan, pemeriksaan saksi, alat bukti, hingga keterangan ahli, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujarnya dalam keterangan sebelumnya.

Terancam Hukuman Berat

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni:

  • Pasal 2 ayat (1)
  • Pasal 3
  • Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Juncto Pasal 55 KUHP

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025