TERKINIJAMBI.COM – Revisi KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia) mulai menunjukkan arah yang lebih tegas: status tersangka tidak cukup untuk memenjarakan seseorang.
Di tengah sorotan publik terhadap praktik penegakan hukum, pembaruan KUHAP hadir membawa pesan kuat—penahanan tidak boleh lagi dilakukan secara serampangan tanpa dasar pembuktian yang utuh.
Empat unsur utama—materil, moril, obyektif, dan subyektif—kini menjadi fondasi yang tak bisa ditawar. Jika salah satu saja cacat, perkara berpotensi runtuh, bahkan sebelum masuk ke tahap pembuktian di pengadilan.
Penahanan Tak Lagi Bisa Sembarangan
Dalam KUHAP, penahanan diatur ketat melalui sejumlah pasal kunci:
- Pasal 21 KUHAP: Penahanan hanya dapat dilakukan jika terdapat bukti yang cukup serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
- Pasal 184 KUHAP: Menegaskan alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Artinya, tanpa minimal dua alat bukti yang sah, penetapan tersangka—apalagi penahanan—dapat dianggap cacat prosedur.
Empat Unsur: Fondasi atau Titik Runtuh Perkara
Hasil penelusuran menunjukkan, banyak perkara pidana gagal karena tidak terpenuhinya empat unsur utama berikut:
1. Unsur Materil
Harus ada perbuatan nyata. Hukum tidak bekerja atas asumsi atau dugaan semata.
2. Unsur Moril
Adanya niat (dolus) atau kelalaian (culpa). Tanpa kesalahan, tidak ada pidana.
3. Unsur Obyektif
Fakta harus bisa dibuktikan: adanya korban, kerugian, saksi, atau bukti konkret lainnya.
4. Unsur Subyektif
Keterlibatan pelaku harus jelas, termasuk motif dan perannya dalam peristiwa pidana.
Jika satu saja unsur lemah, perkara berisiko gugur di pengadilan.
Praktik Lama: Ditahan Dulu, Bukti Menyusul
Di lapangan, praktik penegakan hukum masih menyisakan persoalan klasik: penahanan dilakukan lebih awal, sementara pembuktian belum matang.
“Seringkali penahanan dijadikan alat tekan. Padahal konstruksi perkara belum kuat,” ujar seorang advokat senior yang enggan disebutkan namanya.





