Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Madiun, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, Wali Kota Madiun, Maidi, turut diamankan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan fee proyek serta dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
OTT dilakukan pada Senin (19/1/2026) di beberapa lokasi berbeda. Tim penindakan KPK mengamankan sedikitnya belasan orang yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Sejumlah pihak, termasuk Wali Kota Madiun, langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya operasi tangkap tangan tersebut.
“Benar, KPK telah mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan di wilayah Kota Madiun. Kegiatan ini berkaitan dengan dugaan penerimaan fee proyek serta pengelolaan dana CSR,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan.
Menurut KPK, operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan dana non-APBD yang bersinggungan dengan kewenangan pejabat publik.
“KPK masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan. Dugaan awal mengarah pada penyalahgunaan wewenang dalam proses proyek serta pengelolaan dana CSR,” kata Budi Prasetyo.
KPK belum membeberkan secara rinci nilai transaksi maupun proyek apa saja yang menjadi objek perkara. Seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa.
Sesuai prosedur hukum, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
“Dalam waktu 1×24 jam, KPK akan menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan, termasuk apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan,” jelas Budi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Wali Kota Maidi maupun pihak Pemerintah Kota Madiun terkait OTT tersebut.
Kasus ini kembali menyorot pengelolaan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial dan pembangunan masyarakat. KPK menegaskan bahwa dana CSR tidak boleh dijadikan celah praktik korupsi oleh pejabat publik.





