JAMBI, – Sebuah peristiwa lalu lintas yang membahayakan publik terjadi dini hari kemarin di Kota Jambi. Mobil Mitsubishi Pajero Sport menyeruduk enam motor dan kemudian menerobos pagar Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jambi, Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 03.10 WIB.
Berdasarkan hasil wawancara dengan pihak kepolisian, kendaraan berjenis Mitsubishi Pajero Sport bernomor polisi B-1989-PRS melaju tidak terkontrol di sejumlah ruas jalan Kota Jambi. Kendaraan awalnya melaju zig-zag dan menabrak sejumlah pengendara motor di kawasan Tugu Keris, kemudian berputar di sekitar GOR dan Simpang Kebun Kopi sebelum akhirnya masuk ke kawasan Mapolda Jambi dan menghantam pagar pintu masuk.
Setelah menabrak pagar, mobil akhirnya berhenti setelah menghantam beberapa traffic cone di area Mapolda. Petugas piket penjagaan kemudian cepat menangkap pengemudi guna mencegah kejadian yang lebih fatal.
Pengemudi yang diamankan diketahui berinisial DK, usia 20 tahun, warga Desa Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari. Hasil pemeriksaan awal oleh Kepolisian menunjukkan kondisi yang membahayakan: DK positif terindikasi menggunakan narkotika serta berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat mengemudi.
“Pelaku berinisial DK (20) pengemudi mobil Mitsubishi Pajero yang menabrak pagar Mapolda kini sudah diamankan dan hasil pemeriksaan uriennya positif pakai narkoba dan di bawah pengaruh minuman keras,” ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji.
Kombes Erlan menambahkan bahwa pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran pidana tambahan terkait penyalahgunaan narkoba. Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi kini menangani aspek tersebut.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi segera bergerak setelah insiden terjadi. Petugas melakukan evakuasi terhadap para korban yang mengalami luka akibat tabrak lari, kemudian membawa mereka ke Rumah Sakit Siloam Jambi untuk perawatan medis. Tim juga melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengumpulkan bukti untuk proses hukum selanjutnya.





