Menhut Raja Juli Antoni Cabut 22 Izin PBPH Seluas 1 Juta Hektare: Siapa Perusahaan yang Terlibat?

TerkiniJambi
Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni menyampaikan kepada Pers tentang pencabutan izin PBPH di Kementerian Kehutanan. ( Dok Photo Ilustrasi ).
Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni menyampaikan kepada Pers tentang pencabutan izin PBPH di Kementerian Kehutanan. ( Dok Photo Ilustrasi ).

Jakarta, 15 Desember 2025 | Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, secara resmi menyatakan pemerintah telah mencabut
22 Surat Keputusan (SK) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dinilai bermasalah dan berkinerja buruk.
Langkah ini diambil dalam upaya menegakkan tata kelola kehutanan yang lebih transparan dan berkelanjutan di tengah sorotan publik
atas bencana banjir dan longsor di Pulau Sumatra.

Berdasarkan siaran pers resmi Kementerian Kehutanan RI dan pernyataan langsung Menteri Raja Juli Antoni, pencabutan 22 SK PBPH
mencakup luas konsesi total lebih dari 1.012.016 hektare di berbagai provinsi Indonesia.
Keputusan ini mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperketat pengawasan terhadap pemberian dan
pemanfaatan izin hutan di Indonesia.

Konteks Kebijakan dan Bencana Alam

Pencabutan ini terjadi dalam konteks evaluasi pemerintah terhadap praktik pengelolaan hutan yang dianggap berkontribusi terhadap
kerusakan lingkungan dan meningkatnya risiko bencana ekologi — terutama di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang
baru-baru ini dilanda banjir besar. Menteri Kehutanan mengatakan langkah ini juga terkait dengan investigasi kayu gelondongan
yang terbawa arus banjir dan akan ditindaklanjuti secara ilmiah dan hukum.

Baca Juga :  PSSI Resmi Pecat Shin Tae Yong

Pernyataan Resmi Menteri Kehutanan

Kami tidak akan mentolerir praktik perusakan hutan yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat.
Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang merusak hutan Indonesia,”
tegas Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam siaran pers
yang diterima @terkinijambi.com.

Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami sudah mencabut 18 PBPH sebelumnya dan kini akan mencabut 22 SK PBPH
seluas lebih dari 1 juta hektare untuk memastikan tata kelola hutan kita berjalan sesuai aturan,”
tambahnya.

Sampai saat pemberitaan ini dirilis, nama-nama perusahaan pemegang izin PBPH yang dicabut belum diumumkan secara lengkap
oleh pihak Kementerian Kehutanan
. Dalam beberapa pernyataan publik, pemerintah menyatakan bahwa daftar nama dan luas
konsesi akan diumumkan setelah proses administrasi selesai dan disetujui oleh Presiden.

Baca Juga :  NGERIIII.. : Pabrik Pembuatan Tutup Galon , Dikawasan Kandang Peternakan Babi

Namun, berbagai laporan investigasi awal menyebut terdapat puluhan perusahaan di daftar evaluasi karena indikasi pelanggaran
tata kelola hutan dan kontribusi terhadap risiko banjir di Sumatra. Data lengkap diperkirakan akan dirilis menyusul finalisasi
proses hukum dan administrasi.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025