Jakarta, – Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (KPR-Polri) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 7 November 2025. Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan KPR-Polri.
Dari berbagai sumber tercatat bahwa komisi tersebut beranggotakan sepuluh tokoh hukum dan kepolisian, yaitu:
- Jimly Asshiddiqie – Ketua merangkap anggota
- Ahmad Dofiri – Anggota
- Mahfud MD – Anggota
- Yusril Ihza Mahendra – Anggota
- Supratman Andi Agtas – Anggota
- Otto Hasibuan – Anggota
- Listyo Sigit Prabowo – Anggota
- Tito Karnavian – Anggota
- Idham Azis – Anggota
- Badrodin Haiti – Anggota
Penunjukan ini mencerminkan perpaduan antara unsur pemerintahan, tokoh hukum, dan mantan pimpinan lembaga kepolisian.

Pembentukan KPR-Polri datang di tengah kerangka reformasi institusional kepolisian yang semakin mendesak. Presiden Prabowo menyampaikan harapan besar agar komisi ini segera bekerja cepat dan terbuka, serta memberi arah yang jelas bagi transformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi lembaga yang lebih modern, humanis, dan berintegritas tinggi.
Kutipan Pernyataan Presiden
Dalam kesempatan pelantikan, Presiden Prabowo memimpin pengucapan sumpah jabatan dan memberikan arahan sebagai berikut:
“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab.”





