BPJS Kesehatan: Tunggakan Iuran bagi Masyarakat Tidak Mampu Bisa Dihapus

TerkiniJambi
Gambar Ilustrasi Layanan BPJS JKN Mobile dan Kartu Indonesia Sehat ( Dok : Gambar Ilustratif Redaksi/Ist)
Gambar Ilustrasi Layanan BPJS JKN Mobile dan Kartu Indonesia Sehat ( Dok : Gambar Ilustratif Redaksi/Ist)

Jakarta,-Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran untuk peserta yang masuk kategori tidak mampu—termasuk mereka yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri tetapi kini menjadi penerima bantuan iuran (PBI) atau dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Ali menyampaikan bahwa pemutihan ini ditujukan kepada peserta yang secara administratif sudah berstatus ditanggung negara atau daerah namun memiliki tunggakan sisa dari periode saat mereka berstatus mandiri. Proses verifikasi akan merujuk pada data sosial-ekonomi terpadu untuk memastikan kelayakan penerima.

Beberapa poin penting terkait rencana pemutihan yang disampaikan pejabat:

Baca Juga :  Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Sitaan Rp13 Triliun Kasus Korupsi CPO di Kejagung

  • Kelompok penerima: peserta miskin/tidak mampu yang telah tercatat pada database sosial-ekonomi nasional dan kini berstatus PBI atau PBPU yang iurannya ditanggung pemerintah daerah.
  • Batas pemutihan: tunggakan yang dihapus dibatasi hingga periode maksimal 24 bulan (2 tahun), sehingga tunggakan lebih lama akan dihitung sampai batas itu saja.
  • Alokasi anggaran: pemerintah telah menyiapkan anggaran dalam R-APBN untuk mendukung kebijakan ini, dengan angka yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp 20 triliun dalam pembahasan awal.
Photo Direktur BPJS saat ditemui Awak Media (Dok: Redaksi/Ist)
Photo Direktur BPJS saat ditemui Awak Media (Dok: Redaksi/Ist)

“Pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang dulunya mandiri, lalu nunggak, padahal sudah pindah ke PBI, atau dibayari Pemda—nah, tunggakan itu untuk dihapus,” ujar Ali Ghufron Mukti.

BPJS Kesehatan dan Kementerian Keuangan disebut sedang menggodok mekanisme teknisnya agar kebijakan berjalan tepat sasaran dan tidak membebani arus kas program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pejabat keuangan meminta agar pemutihan dikombinasikan dengan perbaikan manajemen dan peningkatan efisiensi layanan.

Baca Juga :  Heboh Istri Menteri UMKM ke Eropa, Maman Abdurrahman: “Sejauh Ini, Tak Satu Rupiah pun dari Negara!”

Jika kebijakan ini diberlakukan, peserta dengan status PBI atau yang iurannya ditanggung Pemda dan terdaftar dalam data sosial-ekonomi berpeluang kehilangan tagihan tunggakan sampai batas 2 tahun terakhir. Namun, peserta yang tidak masuk data tersebut atau yang masih berstatus mandiri tidak otomatis memperoleh penghapusan.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025